Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Imran Pambudi mengatakan, ada sembilan kriteria gejala yang bisa disebut sebagai kategori kecanduan judi online. Kesembilan kriteria tersebut terjadi dengan rentang waktu gejala minimal selama 12 bulan. Jika ada minimal lima gejala dari sembilan gejala tadi, maka bisa dikategorikan sebagai kecanduan judi. Imran menyebut bahwa jumlah pasien judi online di rumah sakit meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Secara terpisah, Kepala Divisi Psikiatri RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr. Kristiana Siste Kurniasanti, mengungkapkan, ada 126 pasien korban judi online. Saat ini, mereka menjalani rawat jalan dan total pasien itu terhitung dari Januari hingga Oktober 2024. Dalam periode yang sama, 46 pasien dilaporkan menjalani rawat inap. Mirisnya, RSCM mencatat kelompok anak dan remaja kisaran usia 15-17 tahun ke atas ikut menjadi korban judi online.
Kristiana mengatakan, dampak kecanduan judi online mirip seperti adiksi akibat narkoba. Bahkan, sejumlah pasien yang menjalani rawat inap dilaporkan mengalami kekambuhan lebih dari dua kali. Meski pada akhirnya korban judi online mengalami kekalahan, rasa senang pada otak kembali teringat. Sehingga, seseorang bisa kembali terjerat dalam lingkup permainan judi online. Lebih lanjut, Kristiana menjelaskan bahwa korban judi online umumnya mengalami kerusakan otak pada bagian otak depan yakni prefrontal cortex. Hal ini membuat seseorang kehilangan kendali perilaku.