Sidang Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), akan digelar hari ini, Senin (18/11). Para pihak dalam hal ini kuasa hukum Tom Lembong dan Kejaksaan Agung diminta hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
Upaya hukum ini diajukan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung di pengadilan. Permohonan Praperadilan didaftarkan pada Selasa, 5 November 2024. Sebab, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinilai bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ari menjelaskan Praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024. Menurut dia, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Kata Ari, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum berlaku yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.