Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat pertanyaan dari para anggota DPR terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Anggota DPR meminta agar Kejaksaan menjelaskan konstruksi hukum dari kasus tersebut untuk memastikan bahwa proses penetapan tersangka tidak terburu-buru dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga khawatir bahwa kasus ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, jika dianggap sarat kepentingan politik.
Merespons hal ini, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya tanpa agenda politik dan telah memproses perkara ini sesuai koridor hukum. Harli menegaskan bahwa Kejaksaan tidak melakukan politisasi dalam penanganan kasus Tom Lembong dan tetap menghormati hak anggota DPR yang menjalankan fungsi pengawasan. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan adalah murni berdasarkan landasan yuridis.
Beberapa anggota Komisi III, termasuk Muhammad Rahul dari Fraksi Gerindra dan Nasir Djamil dari PKS, mempertanyakan alasan mengapa hanya Tom Lembong yang dijadikan tersangka, sementara impor gula juga pernah dilakukan oleh beberapa Menteri Perdagangan sebelumnya. Mereka mengingatkan agar penegakan hukum tidak digunakan sebagai alat politik, serta mendesak Kejaksaan untuk tetap sejalan dengan visi pemerintahan yang menegakkan hukum secara adil dan transparan.