Pakai Sistem Ini, Wajib Pajak Tak Perlu Ribet Lapor SPT Mulai 2025

Sistem inti administrasi perpajakan baru, atau coretax, akan memudahkan proses pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak badan dengan metode prepopulated data. Implementasi sistem ini akan dimulai Januari 2025, setelah uji coba sejak 28 Oktober 2024. Fitur utama coretax adalah mengisi data pelaporan SPT secara otomatis berdasarkan informasi dari pihak ketiga yang telah melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, sehingga wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenarannya. Menurut Suryo, sistem ini mengurangi waktu dan upaya pengisian SPT, karena data secara otomatis muncul di e-filing. Direktur Penyuluhan Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa metode prepopulated bukanlah hal baru, namun cakupannya akan diperluas dalam coretax untuk mempermudah pengisian SPT bagi wajib pajak. Skema ini diharapkan membuat pelaporan lebih cepat, mudah, dan akurat, meskipun kewajiban pelaporan tetap ada.

Search