Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan fungsi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, yang merupakan organisasi baru di bawahnya Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan itu sendiri resmi terbentuk usai Presiden Prabowo Subianto menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) No. 158/2024 tentang Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kendati demikian, Sri Mulyani mengaku notabenenya Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan sudah lama ada di Kemenkeu. Hanya saja, sambungnya, kini fungsinya diperkuat. Bendahara negara itu mengungkapkan, fungsi utama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yaitu untuk mengelola data, analitik, dan meningkatkan kemampuan artificial intelligence alias kecerdasan buatan.
Selain itu, sambungnya, ada dua organisasi baru lain di Kemenkeu. Pertama, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal yang merupakan penguatan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sehingga kini bisa mengeluarkan kebijakan karena sudah berbentuk Dirjen. Kedua, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang bertugas menjaga pengembangan sektor keuangan. Apalagi, kata Sri Mulyani, Kemenkeu memiliki peran penting di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).