Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong revisi UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Program Manager ICJR, Adhigama Andre Budiman menilai UU tersebut telah 17 tahun berlaku dan belum pernah direvisi sama sekali.
Adhi menyoroti salah satu permasalahan di UU itu yakni terkait persetujuan anak dalam kasus TPPO. Ia menyatakan dalam proses persidangan, pelaku masih bisa lolos dari jerat hukum jika dinilai mendapatkan persetujuan dari anak ataupun orangtua anak. Lalu, Adhi juga menyinggung soal keterbatasan jangkauan pengaturan yang belum bisa mengkriminalisasi pelaku utama kasus TPPO. Ia menyatakan Pasal 4 UU TPPO hari ini hanya bisa menjerat pelaku lapangan, belum menjangkau hingga ke pelaku utama kasus.
Selain itu, Adhi juga menitipkan ke DPR agar jika merevisi UU tersebut untuk memerhatikan bentuk-bentuk eksploitasi. Ia meminta DPR agar bentuk eksploitasi dalam TPPO diselaraskan dengan peraturan lain yang beririsan.