Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memerangi judi daring (online). Kepala Negara juga berpesan kepada institusi-institusi penegak hukum agar saling bekerja sama dan melarang praktik beking judi online. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mendukung langkah tegas Presiden Prabowo dalam memberantas judi online. Menurut dia, praktik beking yang disebut Kepala Negara sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan perjudian, melainkan juga bentuk-bentuk kejahatan lainnya, semisal penyalahgunaan narkoba, penyelundupan barang ilegal, dan korupsi.
Adanya praktik beking, lanjut dia, membuat kepercayaan masyarakat pada institusi-institusi penegak hukum dan pemerintah kian tergerus. Publik cenderung pesimistis bahwa pengusutan pelaku akan berjalan sebagaimana mestinya, kecuali dalam kasus-kasus yang sudah terlanjur menimbulkan kehebohan (viral).
Supaya pemberantasan judi online, penyalahgunaan narkoba, penyeludupan barang ilegal, dan korupsi di negeri ini bisa berjalan baik, praktik beking kejahatan pun mesti diusut dan dihukum. Penegakan hukum tidak hanya menyasar para pelaku kejahatan, tetapi juga pimpinan tertinggi dari institusi yang melakukan beking untuk mereka.