Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) merupakan hak tersangka yang dijamin oleh hukum acara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejagung menghormati langkah hukum tersebut dan siap menghadapi prosesnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan akan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Pendaftaran gugatan praperadilan itu terkait penetapan status tersangka kepada Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam praperadilan tersebut, pihak kuasa hukum menilai penetapan Tom tidak sah dan penahanannya melanggar prosedur hukum.
Ari juga mempertanyakan data dan prosedur yang digunakan Kejagung dalam kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Harli menyatakan bahwa aspek substansi akan diperdebatkan di persidangan. Harli juga belum memastikan jadwal pemeriksaan berikutnya terhadap Tom Lembong dan menyebutkan bahwa pihak Kejagung akan menelusuri lebih lanjut terkait proses penyidikan.