Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, pemerintah sedang mengusulkan percepatan progres Rencana Pemberian Penghapusan Buku (RPP) dan penghapusan tagih untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bank BUMN. Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat di Komisi VI DPR RI, Senin (4/11/2024). Usulan ini telah dibahas dalam rapat bersama Menko Bidang Perekonomian dan tujuh menteri lainnya pada Ahad kemarin. Erick menyebutkan langkah ini diperkirakan dapat mencapai nilai sekitar Rp 8,7 triliun.
Pemerintah, sambung Erick, mengusulkan untuk menyelesaikan proses tersebut dalam waktu lima tahun, meskipun ada opsi untuk jangka waktu yang lebih panjang, seperti dua atau sepuluh tahun. Menurutnya, penghapusan tagih ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran pemberian akses pembiayaan bagi sektor UMKM yang terdampak pandemi.