Sebanyak 136 tersangka dari tiga jaringan narkoba internasional yang ditangkap Bareskrim Polri terancam hukuman mati. Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Wahyu, Jumat (1/11/2024). Kemudian, para tersangka juga dibebankan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana penjara adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan selama dua bulan, mulai dari September hingga Oktober 2024, yang melibatkan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Drug Enforcement Administration (DEA). “Dari operasi gabungan tersebut, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti mencakup, sabu seberat 1.071,56 kg atau 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, ekstasi sejumlah 357.731 butir, Happy Five 6.300 butir, dan Ketamine 932,3 gram,” kata Wahyu.
Tiga jaringan narkoba yang telah diungkap tersebut yakni, jaringan FP yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogjakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah. Lalu, jaringan HS yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali. Selain itu, jaringan H beroperasi pada Provinsi Jambi. Dari hasil analisis keuangan oleh PPATK, perputaran uang dan transaksi dari 3 jaringan narkoba tersebut mencapai Rp 59,2 triliun.