Tersangka kasus dugaan korupsi pada importasi gula di Kementerian Perdagangan, Thomas Lembong, mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. Tom Lembong ditersangkakan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Hal itu dikemukakan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada Media Indonesia lewat keterangan tertulis. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan apa dasar pertimbangannya jika jadi mengajukan praperadilan. “Sedang dipersiapkan dan dipertimbangkan,” ujarnya, Minggu (3/11).
Sebelumnya, Ari mengatakan kliennya hanya meneruskan kebijakan dari Menteri Perdagangan sebelumnya. Kebijakan yang diambil Tom Lembong untuk mengimpor gula, sambungnya, hanya merupakan tindak lanjut dari kebijakan terdahulu.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mengingatkan pihak Kejagung untuk dapat mengurai dan mengaitkan unsur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan perbuatan yang dilakukan Tom Lembong sehingga menjadi tersangka. Baginya, kerugian keuangan negara yang disebut Kejagung mencapai Rp400 miliar itu harus diikuti dengan niat jahat. “Tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi. Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat,” terang Diky.