Gebrakan Kejagung-Polri Bongkar Kasus Hukum di Era Awal Prabowo

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri mengungkap sejumlah kasus yang menyita perhatian publik di awal pemerintahan Prabowo Subianto. Pada akhir Oktober lalu, Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Kejagung juga melakukan OTT terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas pada Ronald, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Lalu, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus lain yang dibongkar Kejagung beberapa waktu terakhir menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sementara itu, aparat kepolisian mengungkap dua kasus judi online beberapa waktu terakhir. Belasan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online yang turut melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tidak hanya itu, Bareskrim Polri juga membongkar kasus judi online website slot 8278 yang memiliki omset miliaran rupiah dan menangkap tujuh orang tersangka. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen. Pol. Asep Edi Suheri mengatakan tujuh tersangka ini terdiri dari 6 warga Indonesia dan 1 warga negara asing (WNA).

Search