Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa pihaknya dan Kementerian Perindustrian akan membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 usai kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit. Namun, Isy belum bisa memastikan apakah pemerintah akan merevisi Permendag 8/2024. Revisi atau tidak, sebut Isy, tergantung hasil rapat koordinasi terbatas.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Lukminto menyinggung Permendag 8/2024 yang membuat perusahaannya dinyatakan pailit. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.