Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengakui, pihaknya kecewa dengan putusan kasasi yang menghukum terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (32), hanya dengan pidana lima tahun penjara. Kekecewaan itu, kata Mia, karena majelis Hakim Agung kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ronald terbukti bersalah seusai dengan dakwaan kedua penuntut umum, yakni Pasal 351 KUHP ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Padahal Mia mengatakan, dalam perkara ini jaksa mendakwa Ronald dengan tiga alternatif dakwaan. Pertama dakwaan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan kedua, dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kemudian dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tak hanya itu, dalam proses persidangan jaksa juga sudah mengungkap semua bukti yang mereka temukan dalam peristiwa pembunuhan Ronald terhadap korban Dini Sera Afrianti (29).
Atas dasar kekecewaan itulah, Mia mengatakan, pihaknya mempertimbangkan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun sebelum upaya hukum itu dilakukan, jaksa bakal mengumpulkan bukti-bukti baru terlebih dahulu. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.