Melawan peringatan komunitas internasional, parlemen Israel alias Knesset mensahkan beleid yang secara efektif melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi pada Senin malam. Jika Israel menjalankan hal tersebut, bencana yang dialami warga Palestina bakal kian parah. Dalam pemungutan pada Senin malam, Knesset melarang badan tersebut, yang beroperasi di Israel berdasarkan perjanjian tahun 1967, melakukan “kegiatan apa pun” atau memberikan layanan apa pun di Israel, termasuk wilayah Yerusalem timur yang dijajah, serta Gaza dan wilayah Tepi Barat.
Anggota parlemen Israel juga memilih untuk menyatakan UNRWA sebagai kelompok teror, yang secara efektif melarang interaksi langsung antara badan PBB tersebut dan negara Israel. Secara keseluruhan, undang-undang tersebut akan menyebabkan penutupan markas besar UNRWA di Yerusalem timur dan secara efektif akan memblokir pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza melalui Rafah.
Pemutusan hubungan diplomatik akan menghalangi Israel mengeluarkan izin masuk dan izin kerja kepada staf asing Unrwa dan menghalangi koordinasi dengan militer Israel untuk mengizinkan pengiriman bantuan. Lebih dari 1,9 juta warga Palestina mengungsi dan Jalur Gaza menghadapi kekurangan makanan, air, dan obat-obatan.