Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berkomitmen melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sempat terhenti di periode sebelumnya. Sebagai langkah awal, Willy dan Komisi XIII bersiap membuka diskusi dengan pemerintah. Dia berharap, pembahasan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi langkah nyata dalam memperkuat integritas dan memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Willy mengatakan, pihaknya siap berdiskusi dengan pemerintah untuk merumuskan langkah konkret pengesahan RUU yang dianggap krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. Willy mengungkapkan, rencana rapat dengan mitra komisi, termasuk Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), telah diagendakan pekan depan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan.
Selain itu, Ketua DPR periode 2019-2024 Puan Maharani memberikan sinyal bahwa RUU itu akan menjadi perhatian utama bagi anggota dewan di periode mendatang. Dengan waktu yang semakin mepet, Puan menekankan urgensi untuk memprioritaskan penyelesaian RUU Perampasan Aset.