DPR Bakal Bahas RUU yang Mandek setelah Pelantikan Pimpinan Komisi

DPR akan melanjutkan pembahasan beberapa rancangan undang-undang atau RUU yang belum rampung pada periode lalu. Pembahasan sejumlah RUU yang tertunda itu bakal dilakukan setelah pimpinan komisi di DPR resmi dilantik. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. “Ya nanti (pembahasan RUU), kami tetapkan dulu pelantikan pimpinan,” ujarnya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Meski begitu, dia mengatakan belum mengetahui RUU mana saja yang bakal dibahas oleh para legislator Senayan. Sebab, ujarnya, tiap-tiap komisi dan alat kelengkapan dewan atau AKD masih harus melakukan penjadwalan dengan mitra kerjanya. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, bahwa sejumlah RUU yang belum masuk prolegnas bakal diinventarisir oleh Badan Legislasi DPR. Hal itu dilakukan agar RUU tersebut masuk kategori undang-undang yang strategis.

Salah satu RUU yang mandek sejak periode lalu ialah RUU Perampasan Aset yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Kala itu, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laloly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.

Search