Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemutusan akses 4,7 juta konten bermuatan judi online (judol). Pemutusan akses tersebut dilakukan sejak 2017 hingga Oktober 2024.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, tindakan ini merupakan komitmen pemerintah yang tidak akan berhenti memerangi judol yang merugikan masyarakat.
“Sejak tahun 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai upaya penanganan judi online. Yakni, memutusan akses lebih dari 4,7 juta konten judi online,” kata Budi Arie dalam pemaparan diskusi publik bertajuk “Pemberantasan Judi Online”, di Jakarta, Kamis (17/10/2024). Ia menegaskan bahwa praktik judi, baik online maupun offline, sangat merugikan negara dan masyarakat. Sebab, dengan judi masyarakat tidak mendapatkan nilai tambah perekonomian.