Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran 52 ribu situs hingga konten terkait judi online ke Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan langkah ini dilakukan sebagai komitmen memberantas praktik judi online yang tengah menjadi perhatian dan fokus lembaga penegak hukum belakangan ini.
Dia mengatakan penindakan judi online ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sejak Juni 2024, Himawan menuturkan Bareskrim Polri telah membongkar 198 kasus dan menangkap 247 tersangka kasus judi online.
Polri, lanjut Himawan, bakal terus melakukan penindakan tegas tegas dan menekan praktik judi online dengan pendekatan preemptive, preventif, dan penegakan hukum. Himawan meyakini sinergi antara pencegahan dini dan tindakan tegas di lapangan serta koordinasi dengan beberapa stakeholder jadi kunci memberantas praktik judi online yang kian marak merusak tatanan nasional dan ekonomi masyarakat ini.