Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan tinggi kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029, yang telah dilantik pada hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024. KPK berharap DPR periode baru bisa menguatkan upaya pemberantasan korupsi, salah satunya melalui pembahasan RUU Perampasan Aset. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya berharap RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan DPR periode baru ini. “Pemberantasan korupsi sebagai law enforcement (penegakan hukum) sekaligus dapat menjadi asset recovery (pemulihan aset) yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa 1 Oktober 2024.
Isu RUU Perampasan Aset selalu muncul menjelang Pilpres. Pemerintah merancang draf pertama pada 2012. Bertahun-tahun draf tersebut tidak tersentuh, tiba-tiba ada revisi kedua pada 2019. Kemudian, draf RUU versi mutakhir disusun pada 2023 menjelang Pilpres 2024.
RUU Perampasan Aset didasarkan pada pertimbangan kondisi saat ini bahwa pengelolaan aset rampasan dilakukan oleh beberapa instansi yang berwenang. Namun pengelolaan aset rampasan berdasarkan peraturan perundang-undangan masing-masing membuat pelaksanaannya kurang efektif dan efisien.