Dua Siswa Tewas Dihukum Guru, Kemendikbudristek Ungkap Tujuh Solusi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), buka suara soal hukuman oleh oknum guru terhadap murid di lingkungan sekolah hingga memicu peserta didik meninggal. Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Tanah Air. Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utama prihatin atas tindakan kekerasan yang masih terjadi di lingkungan sekolah. Hingga saat ini, Kemendikbudristek melakukan berbagai upaya dalam memperkuat implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Pertama, memperkuat implementasi Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang telah diluncurkan sejak 8 Agustus 2023.

Kedua, Kemendikbudristek mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan lewat Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara 5 Kementerian dan 3 Lembaga untuk Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan. Ketiga, Kemendikbudristek melanjutkan program pencegahan perundungan bernama Roots yang diusung sejak 2021 berkolaborasi dengan UNICEF. Program “Roots” ini menyasar satuan pendidikan tingkat SMP, SMA, dan SMK serta dirancang untuk memberikan pelatihan kepada para pendidik dan siswa mengenai cara mengidentifikasi, mencegah, dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan.

Keempat, Kemendikbudristek mendorong program penguatan karakter melalui Profil Pelajar Pancasila yang menekankan enam dimensi penting yakni beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, serta kreatif. Kelima, selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2024/2025 pada Juli lalu, Kemendikbudristek juga secara khusus mengeluarkan panduan MPLS yang menyenangkan. Hal ini didasari surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek untuk menguatkan budaya anti kekerasan di sekolah. Keenam, Kemendikbudristek menguatkan kapasitas Satgas PPKSP dan TPPK. Berbagai modul PPKSP, pencegahan perundungan, pencegahan kekerasan seksual, pencegahan intoleransi, dan disiplin positif telah disediakan di Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang sampai dengan saat ini kurang lebih 1 juta guru telah mengakses untuk belajar secara mandiri. Ketujuh, menyediakan jalur pengaduan tindakan kekerasan di sekolah yang bisa dengan mudah diakses melalui Portal PPKSP dan menyiapkan layanan pendampingan penanganan kasus bagi korban kekerasan di sekolah

Search