Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan menginisiasi forum pertemuan antara Mahkamah Agung (MA), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, forum ini akan menjadi komitmen bersama guna menindaklanjuti aspirasi hakim terkait gaji dan tunjangan yang tidak berubah sejak 12 tahun lalu. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas gaji, dana pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim bertugas.
Mukti mengatakan, hakim merupakan representasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Mereka bisa mengadili suatu perkara karena mendapatkan kewenangan atributif dari konstitusi. “Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim,” ujar dia. Lebih lanjut, Mukti berharap rencana ribuan hakim menggelar cuti bersama sebagai bentuk protes atas upah yang tidak berubah dalam 12 tahun dipikirkan dengan bijak.
Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Cuti bersama hakim ini menjadi bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. Fauzan mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.