Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada bulan September 2024, 6.753 orang tenaga kerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan begitu, jumlah korban PHK di Indonesia sejak Januari hingga September 2024 mencapai sekitar 53.000 orang tenaga kerja. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, total tenaga kerja yang menjadi korban PHK saat ini lebih banyak dibandingkan periode yang sama sebelumnya.
Indah membeberkan, PHK terbanyak terjadi di Jawa Tengah (Jateng) dengan total mencapai 14.767 kasus, disusul Banten dengan 9.114 kasus, kemudian DKI Jakarta dengan 7.469 kasus. Bila dilihat bedasarkan sektornya, dia menambahkan, kasus PHK terbanyak berasal dari sektor pengolahan yang mencapai 24.013 kasus. Kemudian, disusul oleh sektor jasa yang menyampai 12.853 kasus dan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang mencapai 3.997 kasus.
Menanggapi tingginya kasus PHK di Jateng, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim menyatakan, kondisi ini mematahkan mitos yang menyebut bahwa upah murah adalah solusi mengatasi gelombang PHK. Selain itu, Aulia Hakim menilai, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja juga memperburuk situasi ini, lantaran mempermudah pengusaha melakukan PHK terhadap tenaga kerjanya.