Korupsi Bandung Smart City, KPK: Eks Sekda Atur Anggaran, Anggota DPRD Terima Manfaat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City. Penyidik pun membeberkan konstruksi perkara tersebut, mulai dari pengaturan anggaran APBD hingga bisa dinikmati dari anggota DPRD. Para tersangka yang ditahan adalah Ema Sumarna (ES) selaku mantan Sekda Kota Bandung, Riantono (RI) selaku anggota DPRD Kota Bandung fraksi PDIP, Achmad Nugraha (AH) selaku Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung fraksi PDIP, dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR) selaku anggota DPRD Fraksi Gerindra.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pada tahun 2022 lalu terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD. Dari situ, disepakati terdapat anggaran untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam rangka kegiatan yang berhubungan dengan program Bandung Smart City. Menurut Asep, tersangka Ema Sumarna yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung, kepada para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pokok-pokok pikiran, pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran pada Dinas Perhubungan hasil ketuk palu APBD Perubahan Tahun 2022.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, yang terdiri dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) hingga anggota DPRD Kota Bandung.

Search