Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut penerapan Sistem Informasi Pencegahan Bencana (DPIS) membutuhkan anggaran hingga Rp157,6 miliar. Sistem terpadu peringatan dini tersebut diperuntukkan bagi petugas ataupun instansi berkaitan penanganan kebencanaan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Wayan Tony Supriyanto mengatakan, DPIS merupakan salah satu sistem terpadu yang diperoleh dari kerja sama dan hibah pemerintahan Jepang untuk Indonesia.
Antisipasi dini kebencanaan awal mulanya digunakan melalui SMS blast, tet dengan perkembangan teknologi, Kemenkominfo langsung melakukan sejumlah adaptasi. Sehingga, munculah sistem DPIS dan Early Warning System (EWS) yang dapat diterima masyarakat melalui saluran TV digital saat terjadinya bencana disuatu lokasi.