Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta kebijakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan penyesuaian harga jual eceran untuk produk tembakau di level industri pada tahun depan. Rencana ini akan dikaji kembali dalam beberapa bulan ke depan sebelum diterapkan
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Kemenkeu pada Selasa (10/9/2024) lalu, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan kenaikan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahun untuk dua tahun ke depan. Usulan ini untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dan membatasi kenaikan cukai hasil tembakau pada sigaret kretek tangan untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja.