Staf Sri Mulyani Jawab soal Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,2 Persen

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo buka suara soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) bagi masyarakat yang membangun rumah. Ia mengatakan pengenaan pajak yang saat ini tarifnya 2,2 persen itu tak berlaku untuk semua orang. Pajak 2,2 persen hanya dikenakan jika memenuhi syarat tertentu. Syarat yang dimaksud adalah luas bangunan minimal 200 meter persegi. “Artinya, jika luas bangunan kurang dari jumlah itu tak akan dikenakan PPN KMS sebesar 2,2 persen,” Yustinus lewat akun Twitternya, Senin (16/9).

Yustinus pada kesempatan itu sekaligus menegaskan bahwa pengenaan pajak itu menjadi bukti pemerintah berpihak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Pasalnya, pajak hanya berlaku untuk masyarakat kaya. Di sisi lain, masyarakat menengah ke bawah justru dibantu pemerintah dengan sejumlah fasilitas supaya bisa memiliki rumah. Fasilitas itu antara lain insentif PPN yang ditanggung pemerintah atau DTP saat mereka membeli rumah susun atau tapak. Menurut Yustinus, insentif PPN DTP tersebut hanya berlaku bagi pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. “Bukankah ini menguntungkan semua segmen konsumen kecil-menengah? Iya karena yang mewah harus bayar PPN dan PPnBM 20 persen jika harga di atas Rp30 miliar,” katanya.

Sementara, untuk masyarakat kelompok kelas menengah dengan penghasilan sampai dengan Rp8 juta, Yustinus mengatakan pemerintah memberikan bantuan berbentuk FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Program itu untuk memberi bantuan KPR rumah untuk kredit 20 tahun. “Selain bebas PPN juga mendapat jaminan bunga KPR maksimal 5 persen, jangka waktu kredit sampai dengan 20 tahun, subsidi DP Rp 4 juta,” katanya. Pajak membangun rumah sendiri tanpa kontraktor akan naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan. Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP. Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Search