Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelundupan Pekerja Migran ke Kamboja

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan 14 calon pekerja migran Indonesia (PMI) oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta, Senin (16/9). Dua tersangka berinisial MZ dan PJ  diduga akan menyelundupkan 14 calon PMI melalui jalur non-prosedural ke Kamboja. Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya dapat menyita barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat rute Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur Malaysia (KUL) – Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.

Ia menerangkan, awal mula upaya penggagalan keberangkatan belasan CPMI non-prosedural yang didominasi kalangan laki-laki ini dilakukan pada Rabu (11/9), yang saat itu ada delapan CPMI non-prosedural yang diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Pada Jumat (13/9), pihaknya mengamankan satu CPMI non-prosedural, dan dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta.

Selanjutnya, pada Sabtu (14/9) petugaspun mengamankan dua CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta. Berikutnya, pada Sabtu (14/9) malam petugas mengamankan tiga CPMI non-prosedural di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para CPMI non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran. Selain itu, dari sebagian korban ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.

Search