Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, mengatakan KPU perlu menerima kembali pendaftaran calon kepada daerah di sejumlah daerah yang pada masa perpanjangan pendaftaran ditemukan ada bakal kandidat pilkada yang ditolak mendaftar (12/9/2024). Menurut dia, ketentuan soal penerimaan kembali pendaftaran calon kepala daerah itu dituangkan KPU dalam surat dengan Nomor 2038/PL/02/2-SD/06/2024, yang diterbitkan untuk merespons hasil konsultasi KPU dengan Komisi II DPR pada Selasa (10/9/2024). Namun, KPU RI belum menyebutkan secara pasti terkait KPU daerah mana saja yang perlu mengadakan penerimaan kembali pendaftaran kandidat Pilkada 2024.
Berdasarkan catatan Perludem, penolakan pendaftaran untuk calon kepala daerah di masa perpanjangan pendaftaran ditemukan di Dharmasraya (Sumatera Barat), Labuhanbatu Utara dan Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Lampung Timur (Lampung), Manokwari, (Papua Barat), Brebes dan Banyumas (Jawa Tengah), Empat Lawang (Sumatera Selatan).