Kementerian Luar Negeri RI menyebut 63 orang warga negara Indonesia masih disekap di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Mereka adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang melibatkan sindikat internasional. Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha menjelaskan 63 orang tersebut dipaksa menjadi admin online scam atau penipuan online. Sindikat internasional menipu mereka dengan iming-imingi pekerjaan dengan gaji besar seperti marketing dan customer service (CS).
Kemudian korban tertarik untuk bekerja di luar negeri. Korban berangkat dari Indonesia dan transit di Bangkok, Thailand, selanjutnya melalui jalan darat menuju Mae Hong Son. Perjalanan dilanjutkan menuju Myawaddy, yang merupakan wilayah konflik dan berbahaya di Myanmar. Para korban TPPO berasal dari berbagai daerah di Indonesia termasuk Sukabumi, Jawa Barat.
Judha mengakui kesulitan untuk membebaskan korban penyekapan karena mereka berada di wilayah konflik yang dikuasai pemberontak. Pemerintah Indonesia mendukung penuh berbagai upaya dari Pemerintah Myanmar termasuk Thailand karena Myawaddy berbatasan dengan Thailand. Pihaknya optimis seluruh WNI dapat dibebaskan dengan selamat dan membawa pulang ke Indonesia. Keyakinan itu berkaca dari keberhasilan pemerintah membebaskan 44 orang yang disekap di Myanmar.