Peneliti Kebijakan Publik Soroti RUU Wantimpres: Tidak Memiliki Urgensi

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), Christina Clarissa Intania, mengkritisi Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden atau RUU Wantimpres yang telah disetujui dalam pembahasan tingkat I, pada Selasa, 10 September 2024. Dia menyebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengakomodasi masukan ahli dan masyarakat umum soal ketentuan jumlah anggota Wantimpres.

Selain itu, dengan kemungkinan bertambahnya jumlah anggota Wantimpres, kata Clarissa bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik dan bisa membuat anggaran membengkak. “Jika ada penambahan, justru negara akan menjadi imbas rumitnya birokrasi yang juga akan memengaruhi kinerja pelayanan publik,” kata dia. Clarissa menegaskan bahwa hal tersebut harus dirumuskan kembali, mengingat koordinasi yang semakin memakan waktu. Pada akhirnya, yang dikorbankan adalah kebijakan berkualitas, inklusif, serta kesejahteraan bagi masyarakat luas.

Alih-alih memprioritaskan RUU dengan ketentuan perubahan yang tidak memiliki urgensi, kata dia, lebih baik memprioritaskan RUU yang memang dibutuhkan masyarakat. Dia menyebut, RUU yang harusnya diprioritaskan saat ini seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Kerukunan Umat Beragama, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Perampasan Aset.

Search