Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan ke pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok minimal sebesar 5 persen per tahun untuk dua tahun ke depan, atau 2025 dan 2026. Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan soal Cukai Hasil Tembakau (CHT). Dalam rapat tersebut juga menghasilkan kesimpulan untuk mendorong pemerintah melakukan evaluasi peraturan mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pemerintah diminta agar lebih memperhatikan kondisi sosial, geografis, dan kultur masyarakat serta kebutuhan masing-masing daerah.
Selain soal tarif cukai rokok atau CHT, BAKN DPR dan pemerintah menyepakati usulan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) atau cukai minuman manis. Legislatif dan eksekutif sepakat adanya usulan agar tarif cukai minuman manis minimal 2,5% pada tahun depan. Penerapan cukai minuman manis bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.