Komisi II DPR RI, KPU, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP bersepakat untuk menggelar Pilkada kembali 2025, jika pilkada suatu daerah dimenangkan kotak kosong. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa (10/9/2024) malam dan menjadi kesimpulan sementara untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat Komisi II lanjutan bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP akan digelar pada 27 September 2024. Salah satu fokus pembahasannya mengenai aturan penyelenggaraan Pilkada ulang pada 2025 untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.