Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengkritik soal rencana pemberlakuan program dana pensiun tambahan yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut melanggar konstitusi dalam sistem jaminan sosial nasional.
Alasan dari pemerintah sendiri ialah karena amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya pada Pasal 189. Rieke mengaku berat hati atas rencana akan diberlakukannya program tersebut meski dalih pemerintah adalah amanat UU. Pasalnya, menurutnya, para pekerja yang saat ini tengah tertatih-tatih dengan berbagai tanggungan/pungutan akan makin terbebani dengan adanya program anyar tersebut.
Rieke melanjutkan, ia meminta dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai program pensiunan tambahan. PP dana pensiun tambahan diketahui masih digodok oleh pemerintah, menindaklanjuti UU P2SK Pasal 189 ayat 4. Tak hanya itu, Rieke juga mengajak masyarakat untuk berkontribusi pula dalam penolakam program dana pensiun tambahan. Yakni dengan melakukan judicial review terhadap beleid yang mengatur program tersebut.