Baleg DPR-Pemerintah Sepakati RUU Kementerian Negara, Presiden Bebas Tambah dan Pecah Kementerian

Sembilan fraksi partai di DPR dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024) malam, setuju agar RUU Kementerian Negara segera dibawa ke rapat paripurna terdekat. Fraksi PDI-P mengingatkan agar jumlah kementerian harus mempertimbangkan anggaran negara. Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi, mengatakan RUU ini memang harus segera disahkan karena akan digunakan sebagai acuan pemerintahan mendatang dalam pembentukan kabinet. Baidowi mengatakan Baleg dan pemerintah juga telah sepakat agar RUU Kementerian Negara ini nantinya tidak membatasi jumlah kementerian negara. Ia berpendapat, presiden mesti diberikan secara fleksibilitas untuk menentukan kabinet.

Ada empat pasal yang masuk substansi RUU Kementerian Negara. Pertama, ditambahkan pasal 6A, yang akan mengatur pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan. Kedua, di antara pasal 9 dan pasal 10 disisipkan satu pasal, yakni pasal 9A, yang berbunyi ”dalam hal terdapat UU yang menuliskan, mengatur, dan/atau mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.”

Ketiga, ketentuan pasal 15 diubah menjadi “jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden”. Keempat, penambahan penjelasan pasal 15, yang dimaksud dengan ”kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden” adalah bahwa setiap pembentukan kementerian dilakukan sesuai dengan kebijakan presiden yang memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar-kementerian dan mempertimbangkan ketentuan pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 13 mengatur mengenai syarat pembentukan kabinet. Sebagaimana tertulis dalam pasal 13, pembentukan kementerian harus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; serta perkembangan lingkungan global.

Search