Badan Legislatif DPR RI belum membahas RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang sebelumnya dijadwalkan akan digelar sore ini, Senin (9/9). Pimpinan Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), mengatakan pembahasan RUU Wantimpres ditunda hingga Selasa (10/9), karena pemerintah tidak setuju dengan perubahan nomenklatur.
Sebelumnya, DPR mengusulkan agar nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Awiek menjelaskan, perubahan nomenklatur ini rupanya tidak disepakati oleh pihak pemerintah.
RUU Wantimpres merupakan RUU yang diinisiasi oleh DPR. Pembahasan RUU ini baru dilakukan di tingkat Baleg DPR. Setelah Baleg menyetujui RUU ini, pembahasan akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.