Pakar energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Nanang Hariyanto menyebut Indonesia belum memerlukan skema power wheeling. Skema ini masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Power wheeling merupakan mekanisme transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara/PLN dengan memanfaatkan jaringan transmisi/distribusi PLN.
Ia mengatakan hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 serta berisiko menaikkan tarif listrik dan menurunkan daya beli dalam negeri. Hal ini, berisiko memberikan paksaan bagi sistem ketenagalistrikan yang awalnya tertutup menjadi terbuka.
Menurut Nanang, Power wheeling merupakan skema yang lazim dalam sistem liberalisasi ketenagalistrikan yang tidak cocok diterapkan di Indonesia. “Masyarakat Indonesia butuh kepastian tarif listrik sesuai dengan daya beli,” katanya.