Perlu Penyesuaian Aturan Bentuk Angkatan Siber TNI

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan perlu ada penyesuaian aturan apabila ingin membentuk matra baru di Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam hal ini Angkatan Siber. Wacana Angkatan Siber kembali menuai perhatian setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membentuk matra baru di TNI, yakni matra siber.

Regulasi yang ada saat ini belum memungkinkan satuan siber menjadi matra tersendiri di luar TNI-AU, TNI-AD, maupun TNI-AL. Ia mengemukakan bahwa pembentukan matra baru di TNI bukanlah hal yang sederhana. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dinyatakan bahwa TNI terdiri atas tiga matra, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, yang melaksanakan tugasnya di bawah komando Panglima TNI. Oleh karena itu, jika ingin membentuk matra baru, revisi undang-undang tersebut terlebih dahulu. “Kalau ingin menambah matra atau angkatan baru, ubah dahulu aturannya,” ujar purnawirawan Mayjen TNI-AD tersebut.

Kang TB juga tidak sepakat kekuatan pertahanan siber ini disebut sebagai sebuah angkatan. Apalagi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pernah menyatakan pasukan siber akan lebih banyak diisi oleh pihak sipil yang memiliki kemampuan IT sehingga penggunaan istilah angkatan menjadi kurang tepat. Sebagai solusi, dia mengusulkan agar pertahanan siber dibentuk dalam sebuah lembaga atau komponen utama di bawah Mabes TNI yang bertanggung jawab atas urusan pertahanan dan intelijen siber.

Search