KPK Sebut Kaesang Tak Punya Kewajiban Lapor Gratifikasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Ia mengatakan, seseorang yang memiliki kewajiban untuk melaporkan penerimaan gratifikasi hanya ditujukan bagi penyelenggara negara, seperti bupati, wali kota, dan gubernur. Jika mereka menerimanya, maka ada kewajiban untuk melaporkannya ke KPK. Nantinya, Komisi Antirasuah itu akan memeriksa dan menentukan apakah penerimaan gratifikasi tersebut dirampas atau dikembalikan kembali kepada penerimanya.

Ia juga membantah bahwa KPK membatalkan klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan anak Presiden Joko Widodo itu. Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, menurut dia, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kaesang bersama istrinya Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

Sebelumnya, KPK membatalkan klarifikasi atas dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang melibatkan Kaesang Pangarep. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan, KPK tak menerima tekanan dari pihak luar terkait pembatalan klarifikasi tersebut.

Search