Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan pemerintah daerah (pemda) perlu untuk menerbitkan obligasi sebagai salah satu cara mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Ditjen PK) Kemenkeu Luky Alfirman menyampaikan bahwa penerbitan obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan yang efektif, terutama di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Luky mengungkapkan penerbitan obligasi daerah juga dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dalam membangun infrastruktur di daerah melalui APBD. Dengan penerbitan obligasi tersebut, kata dia, sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mengejar ketimpangan anggaran infrastruktur yang diperkirakan cukup besar.
Lebih lanjut, Luky mengatakan penerbitan obligasi daerah ini lebih ditujukan bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal. Sedangkan daerah memiliki fiskal yang tinggi diharapkan untuk membuat dana abadi daerah.