Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi tidak mengatur jam kerja mahasiswa yang melaksanakan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RS tersebut. Kemenkes justru menyebut jam kerja para peserta PPDS diatur Fakultas Kedokteran (FK) dari universitas terkait.
Siti menambahkan, RSUP Dr Kariadi hanya mengatur jam kerja dokter yang berpraktik di RS tersebut. “Karena selama ini antara RS dan FK tidak ada MoU (nota kesepahaman) yang mengatur terkait hal ini,” ujarnya. Republika bertanya kepada Siti tentang apakah Kemenkes mengetahui dugaan bahwa para peserta PPDS anestesia di RSUP Dr Kariadi bekerja hingga 80 jam sepekan. “Data persisnya ada di tim investigasi,” jawab Siti merujuk pada tim yang menyelidiki kasus kematian Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi.
Republika kemudian bertanya pada Siti, jika ada temuan tentang jam kerja eksesif bagi para peserta PPDS, apakah Kemenkes akan melakukan evaluasi. “Iya pasti. Tapi (jam kerja) ini kan dari fakultas yang mengatur,” kata Siti. Dia kemudian merespons pernyataan Undip yang menduga bahwa ARL mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan akibat jam kerja berlebih di RSUP Dr Kariadi. “Penyebab kematian nanti tentunya akan disampaikan pihak berwenang. Kemenkes dalam hal ini melakukan investigasi dalam rangka mencari apakah ada faktor perundungan yang terjadi pada almarhumah,” ucap Siti.