Problematika pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Tanah Air tidak kunjung selesai. Presiden Jokowi telah berulang kali mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan RUU tersebut. Namun, hingga kini RUU Perampasan Aset masih mandek di meja Ketua DPR RI, Puan Maharani. Bahkan, Ketua DPR RI tersebut meminta awak media bertanya kembali ke Presiden Joko Widodo ihwal RUU Perampasan Aset. Puan mempertanyakan apakah mempercepat RUU tersebut membuat lebih baik.
Sebelumnya, Jokowi telah menyinggung RUU Perampasan Aset tersebut secara berulang-ulang di berbagai kesempatan. Sejak Surat Presiden atau Supres tentang RUU ini yang diserahkan Pemerintah ke DPR pada Mei 2023, hingga kini beleid tak kunjung disahkan.
Majalah Tempo melaporkan, isu ini selalu muncul menjelang Pilpres. Pemerintah merancang draf pertama pada 2012. Bertahun-tahun draf tersebut tidak tersentu, tiba-tiba ada revisi kedua pada 2019. Kemudian, draf RUU versi mutakhir disusun pada 2023 menjelang Pilpres 2024. Adapun RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Kala itu, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laloly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.