Presiden Joko Widodo didesak mencopot Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya karena brutalitas aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada. Desakan itu disampaikan oleh Tim Advokat Untuk Demokrasi (TAUD) yang telah memantau dan mencermati pengamanan kepolisian dalam aksi penyampaian pendapat tersebut.
Dalam catatan TAUD, dalam aksi demonstrasi tersebut terdapat 21 orang yang terluka baik fisik maupun psikis. TAUD juga menyebut, terdapat 29 orang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melawan petugas secara bersama-sama.
Selain meminta Jokowi mencopot Kapolri, Arif juga mendesak agar Jokowi dan DPR-RI bertanggung jawab terhadap praktik kesewenang-wenangan dan brutalitas aparat keamanan khususnya yang dilakukan Kepolisian RI dan keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi tersebut. Presiden Jokowi juga diminta segera mengesahkan ratifikasi konvensi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Orang Secara Paksa. Lembaga negara independen seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga diminta secara aktif melakukan pemeriksaan dalam kasus ini sesuai cakupan wewenangnya.