Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyebut, perbaikan tata kelola pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik di 12 pemerintah daerah (pemda) bisa menyelamatkan keuangan negara Rp 4 triliun. Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, pengelolaan sampah itu merupakan pelaksanaan Perpres 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Namun, dalam pelaksanaannya, anggaran 12 pemerintah daerah sangat terbebani karena harus membayar pihak swasta guna mengelola sampah menjadi listrik.
Di sisi lain, Stranas PK juga mencari siasat agar pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar tipping fee. Adapun tipping fee merupakan biaya yang harus dibayar pemerintah kepada pihak swasta untuk membayar pembakaran sampah. Pada proses pembakaran ini, sampah yang dikirimkan Pemda kemudian diubah menjadi sumber energi listrik. Jika dibuat rata-rata biaya tipping fee suatu daerah Rp 500.000 per ton dan jumlah sampah Rp 1.000 ton per hari, maka Pemda harus mengeluarkan Rp 500 juta per hari. “Jadi sebulan dia ngeluarin Rp 15 miliar. Plus kalau setahun dia udah ngeluarin Rp 150 miliar, di luar biaya dinas kebersihan,” tutur Pahala.
Merespons situasi sulit yang dihadapi, Stranas PK kemudian mendorong Pemda mengolah sampah menjadi briket atau blok bahan yang bisa dibakar. Briket ini menjadi bahan bakar alternatif yang bisa digunakan industri, di antaranya pada pabrik semen dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Briket itu kemudian dapat dijual kepada BUMN di Industri Semen sehingga terjadi kerjasama BUMN dan BUMD.