Soal Revisi UU Pilkada, Muhammadiyah: DPR Tak Seharusnya Berbeda dan Menyalahi Keputusan MK

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai bahwa DPR RI tidak menghormati Mahkamah Konstitusi dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (Pilkada). Hal itu dikatakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Menurut dia, DPR juga tidak mematuhi undang-undang terkait proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang telah disepakati dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dia mengatakan, DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat, semestinya menghayati dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat, dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata. Menurut dia, langkah DPR tersebut tidak hanya dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, tetapi juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024.

Oleh karena itu, Mu’ti meminta DPR dan Pemerintah untuk sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan buntut adanya revisi UU Pilkada.

Search