Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah secara resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 per liter, dari yang sebelumnya Rp14.000 per liter. Penyesuaian harga tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Aturan tersebut mulai berlaku 14 Agustus 2024.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di Pasar Senen, Jakarta Pusat Rabu malam (21/8/2024) harga Minyakita dipatok para pedagang Rp17.000 per liter. Angka tersebut merupakan harga jual Minyakita dari empat kios di pasar tradisional tersebut. Baik Agus, Ronni, Tjun, maupun Johan, para pedagang di Pasar Senen senada menyebut pasokan Minyakita saat ini langka dan sulit didapat. Karenanya, di Pasar Senen sendiri sekarang ini yang menjual Minyakita hanya Ronni. Pedagang lainnya mengaku tidak memiliki stok.