Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga mengatakan, DPP langsung mengadakan rapat membahas putusan MK tersebut pada Selasa pukul 14.00 WIB. Eriko mengatakan, PDI-P akan segera mengambil keputusan terkait pencalonan pada Pilkada Jakarta setelah keluarnya putusan MK tersebut. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto langsung meminta KPU menyesuaikan aturan terkait Pilkada pasca terbit putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut.
Sementara itu, PKS memastikan bahwa putusan MK tersebut tidak mengubah dukungan yang telah ditetapkan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024. Presiden PKS Ahmad Syaikhu meminta seluruh seluruh jajaran partai, pendukung, dan para calon kepala daerah dari PKS agar memperkuat kerja sama demi memenangi Pilkada 2024.
Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan KIM Plus akan menggelar rapat guna menanggapi putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah tersebut. Menurut dia, partai-partai di KIM Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta akan melakukan pendalaman lebih jauh terhadap putusan MK.