Sri Mulyani Izinkan Pemda Pakai Dana Transfer Bayar Iuran BPJS Rakyat

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengizinkan pemerintah daerah (pemda) menggunakan dana transfer ke daerah (TKD) untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan rakyatnya. Izin itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51 Tahun 2024 tentang PMK Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Beleid itu diteken Sri Mulyani pada 5 Agustus 2024. “Pembayaran kontribusi iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari transfer ke daerah,” bunyi pasal 3 ayat 6 PMK 51/2024. Adapun iuran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah pusat. Namun, untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, pemda berkontribusi dalam membayar iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah.

Search