Penghapusan Pajak Tiket Pesawat, Kemenhub: Harga Bisa Turun 11%

Kementerian Perhubungan menyebut, usulan penghapusan pajak tiket pesawat sedang dalam pembahasan satgas terkait. Rencana penghapusan tersebut dinilai dapat menurunkan harga tiket pesawat hingga 11%. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, penghapusan pajak tiket menjadi salah satu rekomendasi kebijakan secara jangka panjang hasil dari kajian Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan. “Tindak lanjutnya mesti dibahas lintas sektoral, dalam koordinasi Satgas,” kata Adita kepada Bisnis, Senin (19/8/2024).

Adita menjelaskan, pihaknya tidak memiliki target khusus untuk rencana penghapusan pajak tiket pesawat. Namun, pihaknya telah menghitung jika pajak tersebut dihapuskan, maka kemungkinan harga tiket pesawat dapat turun 9% hingga 11%. Sebelumnya, hasil kajian BKT juga mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara. Dengan begitu, BKT menyebut dapat tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK No.80/PMK.03/2012.

Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno sepakat jika pajak tiket untuk pesawat dihapus. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menilai pajak tiket pesawat menjadi salah satu penyebab tingginya harga tiket pesawat di Tanah Air. “Super setuju,” kata Sandi saat ditemui di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Kendati sepakat, Sandi menyebut bahwa negara perlu mencari alternatif lain untuk menggantikan pajak yang hilang dari tiket pesawat tersebut. Mengingat ruang pajak Indonesia yang sangat terbatas.

Search