Mantan Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, menilai pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan terobosan strategis yang akan meningkatkan komunikasi Presiden dan lembaga kepresidenan secara efektif dan efisien. Duta Besar Republik Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan tersebut menekankan Juru Bicara Presiden adalah ujung tombak strategis komunikasi Presiden. Dengan adanya Kantor Komunikasi Kepresidenan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, segalanya menjadi jelas.
Menurutnya, Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat mengelola komunikasi secara ilmiah berbasis data akurat, serta melaksanakan atau menyampaikan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden kepada kementerian/lembaga. Tidak hanya itu, Kantor Komunikasi Kepresidenan juga bisa menyertakan unsur-unsur pentaheliks komunikasi seperti pemerintahan pusat dan daerah, perguruan tinggi, lingkungan bisnis, komunitas/publik, dan media massa salam lingkup di dalam negeri maupun di luar negeri, tanpa kecuali. Dia sekaligus mengimbau agar semua kalangan profesional, baik swasta dan pemerintah, dan akademisi di perguruan tinggi yang selama ini bergelut di dunia komunikasi untuk dilibatkan secara aktif dalam merumuskan sebuah Kantor Komunikasi Kepresidenan yang ideal, yang perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, rasional dan profesional.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu. Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.